Polres Metro Bekasi Berhasil Amankan Bus Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Mobil di Kawasan Industri MM2100

 


 

Sebuah bus melaju secara ugal-ugalan di kawasan industri MM2100, Cikarang Barat, pada Senin (14/4), hingga menabrak sejumlah motor dan mobil. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu ternyata dikemudikan oleh seorang pencuri.

 

 

Terduga pelaku diketahui berinisial D, seorang pencuci bus yang bekerja di Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya Jalan Inspeksi Kalimalang Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat. Ia telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi setelah aksi nekatnya berakhir di persimpangan menuju Gerbang Tol (GT) Cibitung.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan peristiwa pencurian bus terjadi saat para sopir beristirahat di siang hari. Terduga pelaku yang tidak memiliki izin maupun kemampuan mengemudi secara inisiatif membawa kabur satu unit bus yang terparkir di pool PO Sinar Jaya.

 

“Sekitar 200 meter dari pool, dia menabrak mobil sedan. Karena panik, dia terus melaju dan menabrak sepeda motor, truk trailer, serta truk wing box. Di sebuah tikungan, dia tidak bisa bermanuver lalu turun dan melarikan diri,” jelas Kompol Seno saat ditemui di Kantor Polres Metro Bekasi, Selasa (15/4).

 

Setelah bus berhenti di jalan menuju GT Cibitung, terduga pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh petugas keamanan kawasan. Beruntung, D tidak menjadi sasaran amukan warga yang geram melihat aksinya. Ia kemudian diamankan oleh anggota kepolisian yang melintas dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk diperiksa lebih lanjut.

 

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku memang tidak memiliki izin mengemudi dan kesehariannya hanya membantu mencuci bus-bus di PO Sinar Jaya.

 

“Dia (terduga pelaku) biasa disuruh bersih-bersih bus. Dia tidak pernah diperintahkan untuk mengemudi dan memang tidak memiliki kualifikasi sebagai pengemudi bus. Ini inisiatifnya sendiri mengemudikan bus dari pool PO Sinar Jaya,” tambah Kompol Seno.

 

Polisi juga tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai motif pencurian, termasuk memeriksa kondisi kesehatan pelaku untuk memastikan apakah ia berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian.

 

“Motivasinya untuk mencuri bus tersebut, nanti rencananya mau dibawa ke mana dan sebagainya itu masih kita dalami. Karena pelaku masih dalam kondisi syok juga setelah mengalami kecelakaan beruntun tersebut,” terang Seno.

 

Akibat aksi nekat terduga tersebut, empat kendaraan mengalami kerusakan, yakni satu mobil sedan, satu sepeda motor, satu truk trailer, dan satu truk wing box. Meski begitu, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk kasus kecelakaan lalu lintasnya, kini ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi.

 

 

“Kita bisa meyakini dengan barang bukti yang ada, kita akan tahan pelaku juga dengan mempersangkakan pasal pencurian bus (363 KUHP) tersebut,” tandasnya.