Bidan dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap: Praktik Pengguguran Kandungan Ilegal Terbongkar

 



Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Kasus ini melibatkan dua tersangka, DS (30), seorang bidan, dan PP (25), ibu rumah tangga yang membeli obat penggugur kandungan.



Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang praktik ilegal di wilayah Cikarang Utara. Pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 19.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka PP di Stasiun Lemah Abang, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Selanjutnya, tersangka DS diamankan di tempat terpisah.



"Tersangka DS diketahui menjual obat penggugur kandungan jenis Misoprostol dengan memalsukan resep dokter untuk mendapatkan obat tersebut dari apotek," ujar Kapolres Metro Bekasi  Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Kamis (5/12/2024).



PP yang sedang mengandung anak keempat berusia 4 bulan memutuskan menggugurkan kandungannya karena alasan ekonomi dan jarak kelahiran yang terlalu dekat. Melalui suaminya, PP memesan obat penggugur kandungan kepada DS, yang merupakan bidan di Klinik Neska, Cikarang Utara.




DS memalsukan resep dokter untuk membeli obat Misoprostol di Apotek Patricia, lalu menjualnya kepada PP dengan harga Rp470.000. Setelah menggunakan obat tersebut, PP mengalami kontraksi dan keguguran, yang kemudian dirawat di RS Mitra Keluarga Kalideres.



Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 tablet Misoprostol, 6 tablet Paracetamol dan 2 lembar resep dokter palsu. Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.



Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berisiko membahayakan nyawa. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan guna memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.