Polsek Setu Selidiki Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan di Kp. Lubangbuaya, Desa Cijengkol
Bekasi - Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul
08.30 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam
Pasal 351 KUHP di Kp. Lubangbuaya, RT. 003/009, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu,
Kabupaten Bekasi. Korban dalam insiden ini adalah seorang perempuan bernama
Iyun Yuniah alias Iyun, yang mengalami luka sobek di pelipis mata kanan diduga
akibat terkena lemparan benda tumpul.
Kejadian bermula pada Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul
16.00 WIB, ketika dua pria, Ano alias Yadi dan Endar, datang ke rumah korban
untuk menanyakan perihal penebangan pohon. Korban menyetujui rencana penebangan
yang akan dilakukan keesokan harinya. Pada pagi hari Selasa, 22 Oktober 2024,
Endar dan Ano mulai melakukan penebangan pohon di tanah milik anak korban, Evi
Oktaviani. Korban datang sendiri untuk memastikan penebangan berjalan lancar.
Saat pengecekan berlangsung, korban melihat seseorang
bernama Beluk Bin Enin alias Aki Beluk sedang memegang potongan batu bata merah
di tangan kanannya, sementara Endar menghentikan aktivitasnya dengan gergaji
mesin. Beberapa saat kemudian, seorang perempuan bernama Suwarsih alias Jubin
alias Ma Entin mendekati korban dan menyebutkan kalimat bernada kasar, yang
memicu perdebatan di antara mereka.
Tidak lama setelah itu, Beluk yang berada dalam jarak
sekitar lima meter dari korban tiba-tiba melemparkan potongan batu bata merah,
yang mengenai pelipis mata sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka sobek
dan korban terjatuh. Korban yang terluka langsung mendapat pertolongan dari
Endar, Ano, dan seorang warga lain bernama Sirno. Mereka segera membawa korban
ke RS Kartika Husada Setu untuk mendapat perawatan medis.
Anak korban, Evi Oktaviani, kemudian melaporkan kejadian ini
ke Polsek Setu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut dalam hal ini Kapolsek Setu, AKP. Ani
menjelaskan :
“Kami menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan
yang terjadi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu. Kami sedang mendalami kronologi
kejadian serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memastikan semua
pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakannya. Keselamatan dan
keamanan warga adalah prioritas kami, dan kasus ini akan kami proses sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.”