Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp. 4,7 Miliar

 



Bekasi - Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., pimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang, S.I.K., M.H., dan jajaran, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai Rp 4,7 miliar, konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polres Metro Bekasi, Jum’at, (04/10/2024).


Dalam press release yang digelar pada hari Jum'at, 4 Oktober 2024, di Lobby Utama Polres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh IPDA Angga Pratama, S.H., dan IPDA Janson Marbun, S.H. Mereka berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D (32), TAW (32), dan FA (29) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.


Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Saat itu, polisi mencurigai dua pelajar yang membawa tas hitam yang digantung di sepeda motor mereka. Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa.


Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menangkap seorang pelaku berinisial AF di Cikarang Utara. Dari tangan AF, polisi menemukan 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu. Kedua pengungkapan ini menambah total barang bukti yang disita menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.


Kapolres menambahkan bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp 4.783.509.000. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Twedi Aditya.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., pimpin Konferensi Pers didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Yulianto Timang, S.I.K., M.H., dan jajaran, pihak kepolisian berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dan ganja dengan total nilai Rp 4,7 miliar, konferensi pers dilaksanakan di Lobby Polres Metro Bekasi, Jum’at, (04/10/2024).


Dalam press release yang digelar pada hari Jum'at, 4 Oktober 2024, di Lobby Utama Polres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dipimpin oleh IPDA Angga Pratama, S.H., dan IPDA Janson Marbun, S.H. Mereka berhasil menangkap tiga tersangka berinisial D (32), TAW (32), dan FA (29) di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.


Pengungkapan pertama dilakukan pada 10 September 2024, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur. Saat itu, polisi mencurigai dua pelajar yang membawa tas hitam yang digantung di sepeda motor mereka. Setelah dilakukan penindakan, petugas berhasil menyita 4.223 gram sabu dari tas yang mereka bawa.


Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi kembali menangkap seorang pelaku berinisial AF di Cikarang Utara. Dari tangan AF, polisi menemukan 3.550,15 gram ganja dan 193 gram sabu. Kedua pengungkapan ini menambah total barang bukti yang disita menjadi 4.570,5 gram sabu dan 3.550,15 gram ganja.


Kapolres menambahkan bahwa dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polres Metro Bekasi telah menyelamatkan sekitar 21.832 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Jika diakumulasikan, barang bukti yang berhasil kami sita setara dengan Rp 4.783.509.000. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan memberikan perlindungan kepada masyarakat," ujar Kombes Pol. Twedi Aditya.


Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara selama 4 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.