Polisi Bekuk Oknum Pelatih Futsal Pelaku Pencabulan di Desa Karangsari, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi

 



Bekasi – Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap seorang oknum pelatih futsal berinisial RS (30) yang diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Karangsari, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, setelah adanya laporan dari orang tua korban yang merasa curiga atas perubahan perilaku anak mereka dan korban mengakuinya. Kamis (10/10/2024) lalu.


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy, dalam keterangannya pada Senin (22/10), mengungkapkan bahwa pelaku RS memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para korban yang berusia 12 hingga 15 tahun. Pelaku kerap melakukan aksinya dengan modus memberikan latihan pribadi dan membujuk para korban agar mengikuti ajakan tersebut tanpa sepengetahuan orang tua.


"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Setelah mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya, kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku. Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Sang Ngurah.


Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku sempat mencoba melarikan diri saat petugas datang untuk menangkapnya. Namun, dengan kesigapan tim, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kompol Sang Ngurah menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, dan pihaknya akan terus mendalami apakah ada korban lain yang belum melapor.


"Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada dan selalu memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama ketika mengikuti kegiatan lainnya," tambahnya.


Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi dan Pelaku RS akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar