Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan 3C dan Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Cikarang Utara

  


Cikarang Utara, 8 Oktober 2024 – Anggota Samapta Polsek Cikarang Utara melaksanakan patroli mobile guna mengantisipasi kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) serta gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara. Patroli yang dimulai pada pukul 18.30 WIB ini dilakukan di beberapa titik rawan di wilayah Cikarang Utara.

Lokasi patroli meliputi area pertokoan dan sentra ekonomi di Jalan Kapten Soemantri, Desa Cikarang Kota, serta sepanjang Jalur Pantura, mulai dari Desa Karang Raharja, Desa Waluya, Desa Simpangan, hingga Desa Tanjungsari. Fokus utama patroli adalah area perbankan, pasar, pertokoan, mall, serta lokasi perparkiran yang sering menjadi sasaran aksi kejahatan pada malam hari.

Dalam kegiatan ini, petugas memberikan himbauan kepada masyarakat, petugas keamanan, tukang parkir, dan pengunjung ATM untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Selain itu, anggota Samapta juga melintasi daerah rawan dengan menyalakan lampu rotator dan membunyikan sirine sebagai bentuk pencegahan dini terhadap kejahatan di malam hari.

Patroli ini dipimpin oleh Aipda Saleh Sutisna bersama Bripka Edi Purwanto. Kegiatan berjalan lancar dan kondusif, dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara.

Patroli semacam ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengurangi potensi aksi kejahatan di wilayah tersebut.

0 Komentar