Atas Arahan Kapolres Metro Bekasi: Polsek Cikarang Pusat Serukan 'Stop Tawuran' di Kalangan Pelajar!

 



 

Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.

 

Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika terlibat," tegasnya.

 

Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.

 

Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja. "Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.

 

Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika terlibat," tegasnya.

 

Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.

 

Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja. "Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Atas Arahan Kapolres Metro Bekasi: Polsek Cikarang Pusat Serukan 'Stop Tawuran' di Kalangan Pelajar!

 

 

Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.

 

Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika terlibat," tegasnya.

 

Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.

 

Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja. "Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.

 

Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika terlibat," tegasnya.

 

Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.

 

Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja. "Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Atas Arahan Kapolres Metro Bekasi: Polsek Cikarang Pusat Serukan 'Stop Tawuran' di Kalangan Pelajar!

 

 

Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.

 

Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika terlibat," tegasnya.

 

Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.

 

Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja. "Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi. Polres Metro Bekasi kembali melaksanakan program *Police Goes to School* dan sosialisasi Operasi Zebra Jaya 2024 di SMA Negeri 2 Cikarang Pusat, Kampung Tebong Gunung, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 14 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Tulus, Kanit Bimas Polsek Cikarang Pusat, yang memberikan penyuluhan penting terkait bahaya tawuran pelajar.

 

Dalam penyuluhannya, IPDA Tulus menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam tawuran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 358 KUHP. Ia menjelaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tetapi merupakan tindakan kriminal yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan kelompok di lingkungan sekolah maupun masyarakat. "Setiap tindakan tawuran adalah tindak pidana, dan konsekuensinya sangat serius. Kalian bisa dipidanakan jika terlibat," tegasnya.

 

Kepala sekolah menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dalam menghentikan tawuran pelajar. Ia juga mendukung penuh penyuluhan ini sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban di sekolah. Kepala sekolah mengimbau para siswa untuk disiplin dalam menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor ke sekolah. “Kenakalan pelajar, termasuk tawuran, sering kali berawal dari kebiasaan nongkrong di tempat-tempat rawan konflik di luar jam sekolah,” ujarnya.

 

Selain penyuluhan tentang tawuran, IPDA Tulus juga mengingatkan peran penting orang tua dalam mencegah kenakalan remaja. "Orang tua perlu terlibat aktif dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah. Jangan biarkan anak-anak terjebak dalam pergaulan yang salah," pesannya. Ia juga mendorong sekolah untuk rutin mengadakan razia minimal sekali seminggu pada jam-jam rawan tawuran.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menanamkan kesadaran kepada para siswa tentang bahaya tawuran dan pentingnya menjaga ketertiban, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Program ini juga menjadi bagian dari rangkaian Operasi Zebra Jaya 2024 yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi.


0 Komentar