Tiga Tersangka Pencuri Komponen Tower BTS di Tangkap

 


Jakarta - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Meringkus Tiga Tersangka yang mempreteli sejumlah komponen di Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Akibatnya, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.


Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K. M.Si., tiga tersangka pencurian komponen BTS tersebut yakni masing-masing berinisial MW, RS, dan S.


Ketiga Tersangka merupakan pegawai yang bertugas sebagai petugas maintenance tower-tower BTS di beberapa wilayah di jakarta, termasuk Tanjung Priok.


Para Tersangka melakukan pencurian komponen BTS yang berdiri di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara pada Kamis, 12 September 2024.


Berawal saat itu tower BTS tersebut sedang dalam peremajaan oleh petugas perbaikan. Namun saat sedang dilakukan peremajaan, sejumlah komponen penting malah dicuri oleh ketiga pelaku.


Pihak provider pun melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku pencurian pun dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di beberapa tempat berbeda, antara lain disekitar Tanjung Priok, Pademangan dan Karawang.


“Jadi perlu kami sampaikan juga disini dimana para pelaku ini berhasil kita amankan semuanya ketiga orang,” ungkap AKP Ngurah yang didampingi Kanit II Pidum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Gregorius Michael, S.Tr.K., pada Senin, 23 September 2024.


Komponen yang mereka curi yakni 1 unit box joint closure 12 core dan 1 unit kabinet mini rectifier diangkut dengan menggunakan Mobil Granmax Blindvan Warna Putih.


Untuk kedua komponen tersebut merupakan bagian yang berfungsi melindungi jaringan kabel fiber optik dari debu dan air sehingga tidak mudah rusak. Akibat pencurian itu, sinyal seluler di wilayah Tanjung Priok sempat mengalami gangguan.

“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” Ucapnya.


Setelah dilakukan perbaikan, sinyal di wilayah Tanjung Priok telah kembali normal.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman pidana penjaranya maksimal 7 tahun,” Tutup AKP Ngurah

0 Komentar