Polsek Cikarang Utara Bekuk Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan Bermodus Pura-Pura Jadi Anggota Polri

 


Bekasi – Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang disertai ancaman. Kedua pelaku ini ditangkap di kawasan Perumahan Grand Cikarang City, Desa Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Minggu (1/9/2024)

 

Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakuti dan memeras korbannya. Aksi kriminal tersebut terjadi di tanah kosong sekitar perumahan tersebut, di mana para pelaku berhasil mengambil sepeda motor merk Honda Beat milik korban.

 

"Berdasarkan laporan yang kami terima, para pelaku berpura-pura melakukan pemeriksaan terhadap korban, kemudian dengan ancaman dan kekerasan mereka memeras dan mengambil sepeda motor korban," ujar Kompol Sutrisno.

 

Dua pelaku yang berinisial AF (27) dan RS (26) berhasil dibekuk setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Reskrim Polsek Cikarang Utara. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.

 

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikarang Utara untuk pengembangan kasus.

 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum-oknum yang mengaku sebagai anggota Polri dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemui hal-hal yang mencurigakan," tutup Kompol Sutrisno.