Perkembangan Terkini Kasus Asusila di Karang Bahagia, Kasat Reskrim : Sudah Kami Tetapkan Sebagai Tersangka!

 


 

Polres MePolres Metro Bekasi terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan Asusila di Tempat Mengaji Al-Qoonaah, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang sempat viral di media sosial. Sabtu (28/9/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy, pada hari ini menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

 

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," ujar Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy di Mapolres Metro Bekasi.

 

Ia mengungkapkan, tempat tersebut belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan pesantren.

 

“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren,” ungkapnya.

 

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi telah menerima sebanyak 3 (tiga) laporan yang diduga sebagai korban kejadian memalukan tersebut, dan kemungkinan masih ada yang belum melapor menjadi korban.

 

“Tidak sampai disitu, kami akan kembangkan dan lakukan pendalaman menanyakan keterangan saksi-saksi serta menunggu apabila ada yang melapor kembali,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan kejadian berkumpulnya massa di Lokasi tersebut merupakan dukungan masyarakat atas Tindakan kepolisian untuk mengamankan pelaku tersebut.

 

“Saya jelaskan bahwa kejadian yang viral pada malam kemarin bukan merupakan penggrebekan oleh warga melainkan dukungan masyarakat atas Tindakan kepolisian mengamankan pelaku,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kompol Sang Ngurah menjelaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.tro Bekasi terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan Asusila di Tempat Mengaji Al-Qoonaah, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang sempat viral di media sosial. Sabtu (28/9/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy, pada hari ini menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

 

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS. Hal ini didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat dan keterangan para saksi lainnya," ujar Kompol Sang Ngurah Wiratama Pathy di Mapolres Metro Bekasi.

 

Ia mengungkapkan, tempat tersebut belum memiliki izin dan legalitas operasional sebagai Lembaga Pendidikan pesantren.

 

“Jadi perlu saya luruskan, setelah kami dalami ternyata tempat tersebut belum memiliki izin ataupun legalitas sebagai pesantren,” ungkapnya.

 

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi telah menerima sebanyak 3 (tiga) laporan yang diduga sebagai korban kejadian memalukan tersebut, dan kemungkinan masih ada yang belum melapor menjadi korban.

 

“Tidak sampai disitu, kami akan kembangkan dan lakukan pendalaman menanyakan keterangan saksi-saksi serta menunggu apabila ada yang melapor kembali,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan kejadian berkumpulnya massa di Lokasi tersebut merupakan dukungan masyarakat atas Tindakan kepolisian untuk mengamankan pelaku tersebut.

 

“Saya jelaskan bahwa kejadian yang viral pada malam kemarin bukan merupakan penggrebekan oleh warga melainkan dukungan masyarakat atas Tindakan kepolisian mengamankan pelaku,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Kompol Sang Ngurah menjelaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

"Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, dan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta yang ada," tambahnya.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang.


0 Komentar