Polsek Cikarang Pusat Gelar OKJ Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Malam Hari

 



Kapolsek Cikarang Pusat, Akp Usep Aramsyah, SH, MH, pimpin pelaksanaan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pad malam hariyang dimulai pada pukul 00.35 WIB di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Minggu, (04/08/2024).

Dalam operasi tersebut, turut hadir Kanit Reskrim Ipda Fifin E.H., SH, dan sejumlah personil piket fungsi. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah tindak kejahatan yang sering terjadi pada malam Minggu, khususnya kejahatan jalanan yang melibatkan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C).

Hasil dari operasi ini adalah penindakan terhadap dua kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Kendaraan tersebut adalah:

  1. Honda Win dengan nomor polisi G-4431-GG yang tidak dilengkapi STNK.
  2. Honda Beat dengan nomor polisi B-3113-FTE yang juga tidak dilengkapi STNK.


Kapolsek Cikarang Pusat, Akp Usep Aramsyah, SH, MH, menyampaikan kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kejahatan jalanan dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat.

"Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kami berharap melalui upaya ini, kami dapat menekan angka kejahatan jalanan serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Cikarang Pusat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama."


0 Komentar