Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Lift Hotel Cengkareng Jakbar.
Jakarta – Unit Reskrim Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (20) diduga pelaku penganiayaan Wanita berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Terlapor MB sudah diamankan oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng untuk selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, apa latar belakangnya dan bagaimana kronologisnya” ucapnya. Selasa (20/8/2024).
Diketahui bahwa Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 11/6/2024 lalu dan sempat Viral di Media Sosial.
Dalam rekaman Video yang beredar Terlihat, korban dan pelaku memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku lantas melakukan kekerasan dengan mencekik hingga membanting korban ke lantai lift.
Atas kejadian tersebut Korban A melaporkan kasusnya ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ade menghimbau kepada masyarakat, “Dalam menyelesaikan permasalahan tolong diselesaikan dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ataupun merugikan orang lain”. Ungkapnya.
Kemudian Ade menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku.Jakarta – Unit Reskrim Polsek Cengkareng telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MB (20) diduga pelaku penganiayaan Wanita berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Terlapor MB sudah diamankan oleh rekan-rekan dari Polsek Cengkareng untuk selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan bagaimana cara dia melakukan penganiayaan, apa motifnya, apa latar belakangnya dan bagaimana kronologisnya” ucapnya. Selasa (20/8/2024).
Diketahui bahwa Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 11/6/2024 lalu dan sempat Viral di Media Sosial.
Dalam rekaman Video yang beredar Terlihat, korban dan pelaku memasuki lift hotel. Setelah pintu lift tertutup, pelaku lantas melakukan kekerasan dengan mencekik hingga membanting korban ke lantai lift.
Atas kejadian tersebut Korban A melaporkan kasusnya ke Polsek Cengkareng dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Ade menghimbau kepada masyarakat, “Dalam menyelesaikan permasalahan tolong diselesaikan dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum ataupun merugikan orang lain”. Ungkapnya.
Kemudian Ade menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tuntas sesuai dengan SOP yang berlaku.