Kongkow Bareng, Kapolsek Cikarang Pusat Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Desa Cicau
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Usep Armansyah, S.H, M.H. bersama
Anggota melaksanakan kegiatan "Ngopi Kamtibmas" guna mempererat
hubungan antara pihak kepolisian dan warga setempat, serta mendengarkan
aspirasi dan keluhan mereka terkait keamanan dan ketertiban Masyarakat di Pos
Satkamling RW 10, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada
Senin, (05/08/2024).
Acara yang digelar pada hari Senin, pukul 22.00 WIB hingga
selesai ini, dihadiri oleh beberapa tokoh penting. Hadir dalam acara tersebut Kapolsek
Cikarang Pusat AKP Usep Armansyah SH MH, Bhabinkamtibmas Desa Cicau Aipda
Endang Suherman, Tokoh Masyarakat, Kepala Dusun 3, dan Ketua RW 10
Dalam sesi dialog, warga menyampaikan beberapa keluhan dan
harapan mereka kepada pihak kepolisian. Mereka berharap agar petugas poskamling
lebih sering dikunjungi oleh pihak kepolisian untuk memberikan motivasi. Selain
itu, warga juga meminta agar patroli kepolisian lebih sering dilakukan di
wilayah yang rawan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Usep Armansyah, menegaskan
bahwa patroli kepolisian sudah rutin dilakukan, namun akan difokuskan lebih
lanjut sesuai dengan prioritas wilayah yang rawan. Beliau juga menyatakan bahwa
pelaku curanmor akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, namun
tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan. Selain itu, pelaku geng motor juga
akan diproses sesuai hukum.
Bhabinkamtibmas Desa Cicau, Aipda Endang Suherman juga
mengajak petugas kamling untuk selalu memberikan informasi terkait keamanan dan
ketertiban masyarakat kepada ketua RT dan kepolisian. Ia juga mengingatkan agar
petugas kamling lebih waspada terhadap orang yang dicurigai dan modus calon
pelaku yang berpura-pura sebagai tamu. Selain itu, ia menekankan pentingnya
tidak main hakim sendiri jika ada pelaku yang tertangkap tangan oleh warga.
Kegiatan "Ngopi Kamtibmas" ini juga menjadi ajang
untuk menyampaikan berbagai pesan penting terkait pencegahan tindak kejahatan
3C (Curat, Curas, Curanmor), hoaks di media sosial, serta gangguan ketertiban
masyarakat lainnya. Diharapkan melalui kegiatan ini dapat memperkuat kerjasama
antara warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
mereka dan aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik.