Unit Reskrim Polsek Muaragembong Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penjualan Motor Hasil Kejahatan di Cabangbungin
Unit reskrim Polsek Muaragembong
dipimpin Kanit Reskrim Iptu Djoko Sunardjo SH berhasil menangkap dua tersangka
yang diduga terlibat dalam memperjualbelikan kendaraan bermotor hasil kejahatan
dan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kampung Garon, Desa Setia
Laksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Sabtu, (20/07/2024).
Pengamanan ini bermula dari
informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kedua tersangka sering terlibat
dalam jual beli kendaraan bermotor hasil curanmor di wilayah hukum Polsek Muara Gembong. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Kanit Reskrim Polsek Muaragembong, Iptu Djoko Sunardjo SH,
memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna
memastikan kebenaran informasi tersebut.
Barang bukti sitaan berupa - 1
(satu) unit motor merk Honda beat warna hitam dengan Nopol B 5742 FPT, 1 (satu)
unit motir merk Honda beat warna putih hitam dengan Nopol T 3130 HA dan 1
(satu) unit Smartphone untuk melancarkan aksi jual-belinya.
Selanjutnya, anggota unit reskrim
Polsek Muaragembong membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke kantor
Polsek Muaragembong untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Muaragembong menegaskan
bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polsek Muaragembong dalam
memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus melakukan
upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di
masyarakat," ujarnya.
0 Komentar