Polresta Bandara Soetta Kembali Bongkar Kasus Penyelundupan Ratusan Ribu Ekor Benih Bening Lobster Tujuan Luar Negeri

 


TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali membongkar kasus penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening Lobster (BBL) tujuan luar negeri, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,7 miliar.


Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, pada kasus pengiriman BBL ilegal itu pihaknya berhasil mengamankan dua orang dari Jawa Barat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. 


"Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi," ujar Ronald dalam Konferensi Pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (19/7/24).


Ronald menjelaskan, peran tersangka MZA mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi BBL kepada James atas perintah Babang, serta mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per-kegiatan.


"Peran tersangka MIF turut membantu MZA mengantar dan menyerahkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang," terang Ronald.


Ronald menambahkan, kasus itu terungkap pada Kamis (18/7/24) kemarin dan berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.


Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pemantauan di salah satu Rumah Makan di wilayah Neglasari, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM.


"Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dapati tiga koli barang yang di dalamnya terdapat koper berisi BBL, serta mengamankan MZA dan MIF," beber Ronald seraya menambahkan bahwa BBL akan dikirim ke Vietnam melalui Singapura.


Dari tindakan para pelaku, menurut Ronald, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 5.708.250.000,- (Lima Miliar Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).


"Dengan rincian, 125.310 

ekor benih bening Lobster dikali Rp. 50.000 per-ekor sesuai dengan harga pasaran di luar negeri," tandas Ronald seraya menjelaskan bahwa BBL itu telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten.


Bongkar Enam Kasus 2023-2024


Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2023 hingga Juli 2024 pihaknya berhasil membongkar enam sindikat pengiriman BBL ilegal.


Menurut Reza, pada enam kasus pengiriman BBL ilegal tersebut pihaknya berhasil menangkap 25 tersangka dan sebagian telah diproses hukum di persidangan.


"Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit  untuk memberangkatkan komoditi benih-benih Lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri," terang Reza.


Reza menjelaskan, pada pengungkapan kasus itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 125.310 ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir, serta satu unit mobil Inova.


"Motif para tersangka karena ekonomi, MZA mengaku jika berhasil mengantarkan BBL ke penerima 

akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dan ini aksi yang kedua, yang pertama pada Juni lalu" terang Reza.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang 

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.


"Dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tandas Reza.


Terpisah, Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan pesan Kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bahwa Polda Metro Jaya dan jajaran terus mendukung terhadap penegakan hukum dan aturan terkait, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.


Peraturan Menteri tersebut sebagai regulasi untuk mentransformasi tata kelola Lobster di Indonesia. Dimana Kepolisian berperan dari sisi pengawasan hingga penguatan ekosistem budidaya Lobster nasional. 


"Sehingga kerugian negara bisa diminimalisir serta menjaga ekosistem laut untuk perkembangbiakan 

Lobster," tandas alumnus Akpol tahun 2000 tersebut melalui keterangan tertulisnya di Tangerang.


Apresiasi Bea Cukai


Sementara, Martin selaku Kasie Intel Bea Cukai Bandara Soetta mengapresiasi pengungkapan kasus penyelundupan BBL ilegal yang merugikan negara hingga miliaran rupiah  tersebut.


Martin menegaskan bahwa pihaknya bersama Polri dan stakeholder senantiasa siap bersinergi dalam menjaga sumber daya alam Indonesia.

0 Komentar