Bidang Hukum Polda Metro Jaya Gelar Penyuluhan Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik Tindak Pidana Cyber
Jakarta - Bidang Hukum Polda Metro Jaya menggelar penyuluhan pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana Cyber di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya. Kamis (11/07/24).
Penyuluhan Hukum tentang “Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti
Elektronik dalam tindak pidana Cyber guna mewujudkan Polri Yang Presisi”."
kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kamis
(11/07/24).
Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dalam
sambutannya yang di sampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol.
Nurkolis menyampaikan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah
mempengaruhi seluruh aspek
kehidupan termasuk juga terhadap aspek hukum.
"Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain
ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih.
penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan,
menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan atau menyebarkan
informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat
ini."
Lanjut, perkembangan penggunaan alat komunikasi secara
elektronik memiliki keuntungan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan
dalam melakukan kegiatan, namun muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi
secara elektronik akan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan merugikan
orang lain.
"Untuk mengatasi penyalahgunaan penggunaan media
elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan guna memperoleh kepastian hukum.
Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan
dengan bukti elektronik, antara lain pencemaran nama baik, pornografi,
pembunuhan yang terekam CCTV, bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau
dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana Cyber" Ucapnya.
Lebih lanjut, tindak pidana Cyber adalah tindak pidana yang
dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang merupakan perkembangan
lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi komputer.
"secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan
menjadi Offline Crime, Semi Online Crime, Cyber Crime. masing-masing memiliki
karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah
keterhubungan dengan jaringan informasi publik" Jelasnya
Tidak hanya itu, Nurkolis menyebut dalam perspektif hukum
Cyber Crime ini bukan merupakan kejahatan yang baru. hanya media yang kemudian
dikembangkan oleh para pelaku. Konsep dari tindak pidananya pun juga tidak
mengalami perkembangan, hanya caranya yang sedikit berbeda.
"Dalam era digital yang semakin kompleks, tindak pidana
Cyber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang
cepat dan efektif".
Maka dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan personel
Polda Metro Jaya dapat
memahami penerapan Pasal tindak pidana Cyber dan
permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024.
"Sehingga personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang
penyidik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan
selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur
sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia". jelas Nurkolis.
0 Komentar