Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol
Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan
informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023
tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK
di Sydney, Australia.
"Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan
penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para
korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta
Selatan, Selasa (23/7/2024).
Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang
tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.
Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan
tiket keberangkatan korban ke Sydney.
Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka
SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai
koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
"Tersangka Batman menjemput, menampung dan
mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney,
serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.
Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah
ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi
menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop,
satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik
korban.
Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji
yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu,
ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa
tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat
perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta.
"Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para
korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang
tersebut," katanya.
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini
sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia
sebanyak 50 orang.
"Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,"
katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21
tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara dan denda Rp 600 juta.
0 Komentar