Kapolsek Pebayuran Berhasil Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

  


Bekasi — Kapolsek Pebayuran AKP Hotma P Sitompul, S.H bersama dengan Kanit Binmas Polsek Pebayuran Ipda Mashuri Lempo berhasil melakukan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial yang melibatkan wartawan/media Kecamatan Pebayuran di Polsek Pebayuran Jl. Raya Pebayuran No.23, Kertajaya, Kec. Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Jumat (31/5/2024).

 

Kasus ini bermula dari komentar pemilik akun Facebook atas nama Rajudin PKC yang menyinggung perasaan para wartawan setempat. Setelah adanya laporan dan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Pebayuran segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

 

AKP Hotma P Sitompul, S.H dan Ipda Mashuri Lempo mengadakan pertemuan mediasi antara pihak terlapor, Rajudin PKC, dan perwakilan wartawan Kecamatan Pebayuran di kantor Polsek Pebayuran.

 

“Kami memanggil dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini agar tidak berkepanjangan,” kata AKP. Hotma.

 

Dalam mediasi yang berlangsung dengan penuh kesabaran dan keterbukaan tersebut, pihak terlapor Rajudin PKC menyatakan kesediaannya untuk membuat pernyataan maaf secara terbuka. Ia juga bersedia untuk memohon maaf langsung kepada para wartawan yang merasa tersinggung atas komentarnya di media sosial.

 

“Mediasi ini adalah langkah yang baik untuk menyelesaikan konflik tanpa perlu berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang,” ujarnya.

 

Para wartawan Kecamatan Pebayuran menerima permintaan maaf dari Rajudin PKC dengan lapang dada. Mereka mengapresiasi langkah cepat dan bijak yang diambil oleh Polsek Pebayuran dalam menangani masalah ini. Diharapkan, insiden ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

 

"Kita semua harus lebih bijak dalam berkomentar di media sosial. Saling menghormati dan menjaga etika komunikasi sangat penting untuk menciptakan suasana yang harmonis." tambahnya.

 

Dengan mediasi ini, kasus pencemaran nama baik tersebut berhasil diselesaikan secara kekeluargaan, dan hubungan baik antara masyarakat serta wartawan di Kecamatan Pebayuran dapat terjaga dengan baik.