Sudah 2 Kali Beraksi, Unit Reskrim Polsek Babelan Bekuk Pelaku Percobaan Pencurian

  


Bekasi - Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijosusilo Memimpin Konferensi Pres Pengungkapan Kasus Percobaan Pencurian (pemuda hendak mengambil handphone anak-anak yang bermain di pinggir jalan) Yang Sempat Viral Di Kp. Irian, Kelurahan Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi. Jumat (8/3/2024).

 

Menurut keterangan dari Kapolsek Didik Prijosusilo, peristiwa ini melibatkan seorang pemuda berinisial AF (28 tahun) yang mencoba mencuri handphone anak-anak yang bermain di pinggir jalan. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak dua kali sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babelan.

 

"Kami mendapat laporan tentang aksi mencurigakan di Kp. Irian, dan dengan sigap, unit Reskrim Polsek Babelan segera bergerak untuk mengusut kasus ini," ujar Kapolsek Didik Prijosusilo dalam konferensi persnya.

 

Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor dan pakaian yang digunakan dalam melancarkan aksinya. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak dua kali sebelumnya.

 

"Pelaku telah melanggar pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Kapolsek Didik.

 

Konferensi pers ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. Kapolsek Didik Prijosusilo juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap kejadian mencurigakan.

 

Dengan cepatnya tanggapan dari Kepolisian Sektor Babelan, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.