Polisi Tangkap 3 Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan International di Grand Wisata Tambun
Polres Metro Bekasi - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 3 orang sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi dan sabu yang berasal dari luar negeri.
Narkoba tersebut dikirim dengan modus melalui pengiriman paket dengan jalur Kongo – Belgia – Jerman kemudian Indonesia. Penangkapan ketiga sindikat ini merupakan hasil pengembangan dari tanggal 28 Juli hingga 21 Agustus 2022.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, koordinasi antara pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap 3 resi paket pengiriman dan dari hasil pemantauan bahwa 2 paket pengiriman diduga berisi sabu dan tertahan di Bea Cukai negara Jerman, sedangkan 1 paket pengiriman berhasil lolos ke Indonesia.
Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta selanjutnya dilakukan Control Delivery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamatnya fiktif.
“Adanya petunjuk pengiriman ulang paket tersebut ke daerah Grand Wisata Bekasi yang diinfokan, diduga penerima (pengendali) ke dua lokasi di Grand Wisata Bekasi. Masuk ke Indonesia lewat Grand Wisata yang sedianya akan diedarkan di daerah Jakarta dan dari tersangka dilakukan pengamanan sebanyak 4.911 butir ekstasi,” kata Gidion saat gelar press release di Mapolrestro Bekasi, Selasa (23/08/2022) siang.
Ia menuturkan, ada sekitar 6 jenis ekstasi dengan berat sekitar 2.140,4 gram kalau disetarakan atau dikalkulasikan harganya sekitar Rp 3 Miliar.
"Kemudian, dikumpulkan lagi kalau ini dipakai oleh orang perorangan itu setidaknya kita menyelamatkan 19.884 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ucap Gidion.
Gidion menyebutkan, penyidik juga mengamankan seprang tersangka bernama Muhammad Bano Satria Bin Abdul Salim (26) dengan barang bukti sebanyak 60 gram sabu.
“Mereka tidak bekerja sendiri seperti layaknya sindikat, mereka juga ada pengendalinya dan kita sudah bekerja sama dengan Lapas yang terkait pengendalinya berasal dari sana,” ujarnya.
Gidion menegaskan, ini bagian dari penegakkan hukum yang integratif baik dari Bea Cukai, kepolisian dan juga Lapas.
“Semua pihak berperan aktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelaku selalu mencari tempat yang memungkinkan untuk transaksi dam menaruh barang haram tersebut.
“Alur barang, alur uang, alur orang itu pasti berbeda. Mereka mencari mobile untuk mencari tempat yang aman, dan apalagi sekarang dengan gerakan-gerakan dan komitmen untuk pasti ruang-ruang itu menjadi sempit, maka kerjasama antar stakeholder dari Bea Cukai, kepolisian kemudian Lapas itu sangat penting untuk mengurai sindikat itu di daerah Jakarta mungkin juga dari Bekasi,” bebernya.
Gidion menambahkan, peredaran narkoba ini diatur dari 2 Lapas yaitu di daerah Tangerang dan Bekasi pihaknya melakukan kerjasama.
“Kedua lapas itu kooperatif juga sangat-sangat membantu dalam konteks penyidikan. Sementara, dari pihak Bea Cukai Soekarno Hatta kedepannya akan lebih banyak kegiatan untuk pemberantasan narkoba,” terangnya.
Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 36 Tahun 2006 tentang Narkotika.
“Ancamannya minimal 6 dan maksimal 20 tahun kurungan,” pungkasnya.