Polisi Cek Hotel Karantina di Cikarang Selatan
Bekasi Urban City – Kepala Unit Intelkam Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi Iptu Ganda melakukan pendataan Karantina Repatriasi (pelaku perjalanan dari luar negeri), di Hotel yang berada di Wilayah Kecamatan Cikarang Bekasi, Kamis (3/3/2022).
“Ini merupakan kegiatan rutin yaitu pendataan karantina repatriasi,” kata Ganda.
Ia menerangkan, kegiatan pendataan dilakukan setiap hari dan terdapat tiga hotel di wilayah Polsek Cikarang Selatan yang dijadikan tempat untuk karantina repatriasi. Ketiga hotel tersebut antara lain Hotel Nuanza Cikarang, Jalan Raya Cikarang - Cibarusah Desa Pasirsari, selanjutnya Hotel Sahid Lippo Jaya Lippo Cikarang Jalan M H Thamrin Desa Cibatu, yang terakhir Hotel Grand Zury Kawasan Jababeka 2 Desa Pasirsari.
“Ketiga hotel ini disediakan untuk WNI dan WNA,” ucapnya.
Ia menjelaskan, hotel tersebut disediakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang baru saja tiba di Indonesia setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
“Ada dua puluh Sembilan orang sedang jalani karantina repatriasi,” katanya.
Ganda mengungkapkan, dari hasil pendataan ketiga hotel yang dijadikan tempat karantina sebanyak dua puluh Sembilan orang yang terdiri dari laki laki dan perempuan serta warga negara Indonesia dan warga negara asing sedang menjalani karantina repatriasi.
Pengecekan serta pendataan yang Ganda lakukan untuk memastikan bahwa hotel yang berada di wilayah Cikarang Selatan sudah sesuai operasional prosedur.
Tidak hanya melakukan pendataan terhadap pelaku perjalanan, Ganda juga melakukan pengecekan dan memastikan hotel hotel tersebut sudah terdapat Tenaga Kesehatan dan Satgas Covid 19 (pegawai hotel).
“Mereka (Tenaga Kesehatan) akan menjamin kesehatan para pelaku perjalan,” tutupnya.