Penganiaya Sopir Pick up yang Viral sudah Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara



Bekasi Urban City - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Serang Baru berhasil mengungkap kasus pemukulan terhadap sopir pick up yang vira di beberapa akun Media Sosial (Medsos) siang tadi, Senin (7/3/2022).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku pemukulan terhadap Agustina (sopir pick up) sudah ditangkap tak lama setelah kejadian.

“Benar, sudah diamankan,” kata Gidion.

Pemukulan terjadi di Jalan raya serang Cibarusah, depan Indomaret Kampung Pasirandu, Desa Sukasari, Serang Baru, Bekasi.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial BA (39). Diamankan berdasarkan keterangan saksi dan rekamanan CCTV dari beberapa akun Medsos serta Minimarket terdekat. Dari situlah penyidik berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Polsek,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku BA dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Gidion.