Dinas Perhubungan Kota Bekasi Cabut Izin Operasional 100 Angkot
foto : wartakota |
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan izin di cabut karena sudah tidak layak, sebab bila didiamkan khawatir bisa membahayakan keselamatan penumpang.
“Angkutan umum yang izin operasionalnya di cabut karena kondisinya sudah tak layak untuk jalan. Angkutan yang terjaring razia merupakan angkutan yang dianggap tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan penumpang. Selain itu, masa izin trayeknya sudah melewati batas selama 15 tahun,” kata Yayan, Selasa (17/01/2017).
Yayan menjelaskan, di Kota Bekasi terdapat 3.000 angkot yang beroperasi di 37 trayek. Dari seluruh angkot itu, kata dia, terdapat 300 angkot yang dirazia. Setelah kelengkapan dokumennya diperiksa, petugas mendapati 100 angkot tidak layak beroperasi.
Yayan memastikan, pencabutan izin tersebut telah melewati tahap pemeriksaan. Misalnya, kelengkapan dokumen dan uji KIR yang di dalamnya terdapat pengecekan sistem rem, emisi, spion, lampu sein, dan sebagainya.
Hingga kini, armada yang izinnya dicabut masih dikandangkan di dekat Kantor Dinas Perhubungan di Jalan Ir H Juanda, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Pemilik angkot boleh mengambil, asalkan kendaraan tersebut sudah mendapatkan surat dari kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) untuk dijadikan kendaraan berpelat hitam. Kalau tidak diambil juga, kendaraan tersebut akan distrap (dipotong menjadi bagian kecil),” paparnya.
Menurut Yayan, bila angkutan tersebut dibiarkan tetap berpelat kuning, akan membahayakan keselamatan penumpang. Sebab, dalam aturan baku, angkutan yang sudah 15 tahun tidak boleh lagi mengangkut penumpang. Berbeda bila armada itu adalah kendaraan pribadi, jadi sebaiknya dialihkan jadi kendaraan pelat hitam.
Yayan berencana menyisir ulang angkot-angkot yang sudah tak layak beroperasi, bulan depan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota untuk membantu menindak angkot yang sudah uzur.
0 Komentar